Bandar Lampung, Harianduta.com-Kuasa hukum Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah buka-bukaan perihal kepimilikan senjata api, yang dimilikinya. Misteri identitas penjual senjata api ilegal kepada Muhammad Saleh Mukadam, yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga dengan senjata api saat acara resepsi pernikahan adat Lampung, akhirnya terkuak. Sosok di balik transaksi terlarang ini bukan orang biasa, melainkan individu yang memiliki pengaruh kuat di wilayah Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas penjual senpi ilegal tersebut mengarah kepada oknum di Lampung. Oknum ini diduga memiliki jaringan luas dan akses terhadap berbagai jenis senjata api, termasuk yang ilegal. “Kami minta penyidik Polda Lampung untuk lebih mendalami asal muasal senjata api ilegal itu. Karena sudah kami tuangkan di BAP mengenai asal senja api dan nama penjualnya,” kata Dedi Wijaya, kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam, Kamis (10/7/2024) seperti dilansir lampung.viva.co.id
Dedi Wijaya menjelaskan bahwa Saleh Mukadam telah berkomunikasi dengan penjual senjata api ilegal berinisial A sejak setahun terakhir. Pemasok senjata api ilegal ini berdomisili di Bandar Lampung, namun upaya penangkapannya masih belum berhasil dilakukan oleh Polda Lampung. “Sang penjual sudah jelas teridentifikasi dalam BAP yang kami ajukan. Kami apresiasi kerjasama Saleh Mukadam dalam memberikan semua informasi yang relevan kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Menurut Dedi Wijaya, 4 senjata api yang dimiliki oleh clientnya Saleh Mukaddam ini dibeli dari orang yang sama. Seluruh senjata api itu dibeli dengan harga yang bervariasi dengan harga kisaran mencapai Rp80 juta. “Senjata api itu dibeli dengan orang yang sama. Ada yang dibeli dengan harga Rp80 juta. Ada juga senpi dibeli secara gadai,” bebernya. Awalnya, lanjut Dedi, senjata api yang dibeli oleh Mukaddam yakni senjata api laras panjang FNC Belgia. Kemudian beberapa senjata api laras pendek. Mukaddam mengenal penjual senjata api itu usai menghadiri suatu acara di Bandar Lampung. “Setiap kali bertransaksi, senjata api itu diantarkan oleh seseorang dengan mengenakan seragam,” lanjutnya.
Menurut Dedi, Saleh Mukadam juga telah memberikan denah dan sketsa rumah tempat tinggal dari penjual senjata api tersebut kepada pihak berwajib. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kemajuan dalam upaya penangkapan terhadap pemasok tersebut. “Dalam BAP, kami juga mencantumkan alamat rumah pemasok senjata api ilegal ini. Kami berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tambahnya. Kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan Muhammad Saleh Mukadam menyasar seorang warga bernama Salam hingga meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara. (**)