Harianduta.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung atau Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung merupakan salah satu yang menerima penghargaan Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Peyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023, di Batam Selasa (09/07/2024).
Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A.Temenggung pada acara Advokasi/Uji Publik Regulasi Dalam Rangka Akselerasi Regulasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kota Batam 8-9 Juli 2024 kepada 7 (tujuh) DPMPTSP Kab/Kota se Indonsia. Adapun penerima penghargaan dimaksud antara lain: 1.DPMPTSP Kota Bukit Tinggi. 2.DPMPTSP Kota Batam, 3.DPMPTSP Kota Bandar Lampung, 4.DPMPTSP Kota Makassar. 5.DPMPTSP Kota Maluku6. DPMPTSP Kabupaten Badung dan 7. DPMPTSP Kabupaten Buru. (**)