Kabinet KM ITERA dan FKPPIB Desak Pemerintah “Berantas Judi Online!”

84 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Kabinet KM ITERA (BEM) Institut Teknologi Sumatera (ITERA) bersama FKPPIB bersepakat untuk mengkampanyekan pemberantasan judi online di Indonesia. Melalui pernyataan tertulis kepada media, Kabibet KM ITERA (BEM) dan Organisasi Anak-anak Karyawan BUMN menyatakan akan menggunakan berbagai cara untuk mengikis dan meminimalisasi judi online.

“Dari diskusi ringan kami memandang perlu untuk merancang model kampanye, terutama kepada generasi muda agar menghindari judi online. Sudah ada konsep awal yang kami sepakati dan nanti bisa diperkaya dan diperluas. Termasuk mendesak pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, agar sekuat kemampuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online ini,” kata Khadhi Abdillah, Presiden KM ITERA (BEM) di Bandar Lampung, Rabu (26/6/24).

Pernyataan Khadhi diamini Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kreatif FKPPIB Nabila Putri. Nabila, sapaan akrab aktivis perempuan ini mengatakan, masalah judi online sedang menjadi trending topik di dalam negeri karena Indonesia terdeteksi sebagai pemain terbanyak di dunia. Lebih dari itu, judi online di Indonesia juga melibatkan pemain dari kalangan atas.

“Saya kira kita harus memberi perhatian khusus kepada masalah ini. Kita sangat miris mendengar kabar ada oknum Polwan membakar suaminya yang juga polisi tersebab judi online. Ada pegawai bank menggelapkan dana nasabah untuk judi online. Dan masih banyak lagi cerita miris sejenis ini,” kata dia.

Dari diskusi terbatas yang dilakukan Kabinet KM ITERA (BEM) dan FKPPIB mencuat beberapa problem penyebab dan kemungkinan solusi untuk mengurangi dampak judi online. Nabila mengatakan, potret Indonesia sebagai “juara” judi online menjadi cermin tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat. Ia juga menyatakan wajar jika wawasan pemikiran rakyat Indonesia ini berbanding lurus dengan kualitas pilihan hidup, pilihan politik, pilihan ekonomi, dan pilihan lainnya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.

“Suburnya judi online di Indonesia tak berdiri sendiri. Ini pasti ada kaitannya dengan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat. Itu juga menjadi cermin demokrasi, cermin ekonomi, cermin relijiusitas, dan cermin kesadaran lainnya. Kalau kita pakai pendekatan agama, sangat jelas alasannya mengapa judi itu dilarang,” tambah Nabila Putri.

Khadhi Abdillah dan Nabila Putri menyatakan maraknya situs judi online telah membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk memberantas dengan tuntas dengan menerbitkan regulasi yang lebih konkret dan langsung sebagai dasar pemberantasan judi online

“Perlu ada tindakan efektif dan sikap tegas dari pemerintah serta membangun kesedaran dari masyarakat melalui sosialisasi bahaya judi online. Kami melihat pergerakan yang massif masuk ke semua kalangan masyarakat, menengah sampai bawah dengan alasan ekonomi dan ingin mendapatkan uang dengan cara instan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.”kata Mahasiswa Fakultas Teknik Industri Universitas ITERA.

Kekhwatiran para mahasiswa dan pemuda ini berlasan. Mereka melihat kecenderungan judi online dimainkan secara bebas tanpa bisa dibatasi. Beberapa kalangan, terutama generasi muda yang sedang tumbuh mencari jati diri menjadi sangat rentan.

Judi online dapat menyebabkan kecanduan, memicu kriminalitas, dan merusak ketahanan keluarga. Selain itu, judi online juga menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan di Indonesia.

“FKPPIB, mengungkapkan keprihatinan atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak-anak. Perempuan dan anak-anak sering menjadi korban eksploitasi dan kekerasan dalam praktik judi online,” kata Nabila Putri, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kreatif FKPPIB yang menyepakati rencana kampanye itu.

Sementara itu, Fibrianto Taruna Putra Menteri Koordinator Bidang Aksi Advokasi dan Propaganda Kabinet KM ITERA 2024/2025 (BEM) menambahkan mental penjudi online terjadi ketika si pelaku ingin memenangkan perjudian pada saat sudah rugi di beberapa kali perputaran permainan, hal ini yang menjadikan banyaknya perputaran uang yang menjadi faktor terbesar.

Disimpulkan bahwa sistem eksploitasi uang pada situs judi online sangat masif Normative dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Harga-harga kebutuhan pokok akibat tingkat inflasi ekonomi yang tidak stabil. Keinginan konsumen untuk menang dari kekalahan sebelumnya atau dari kemenangan sebelumnya untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar sehingga menimbulkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara berulang-ulang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tambahnya.

Lebih lanjut ia mengurai pasal 45 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai kandungan unsur perjudian berdasarkan Pasal 27 ayat (2) akan mendapatkan hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau dikenakan biaya maksimal Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dapat disimpulkan disini peran sebagai mahasiswa disini paling akurat berupa agitasi propaganda untuk menurunkan angka penjudi online, dengan menghindari faktor faktor pemicu di lingkungan bermasyarakat Misalnya menghindari situs web tertentu, kegiatan, atau bahkan orang-orang yang terkait dengan perilaku perjudian Dan solusi efektif berupa penegakan hukum sesuai pasal terkait, maupun menolak jika adanya penyaluran bansos terhadap korban/pelaku judi online, tambah Mahasiswa asal Bogor Jawa barat ini.

Para milenial ini bersepakat meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menutup situs judi online dan membasmi mafia judi di Indonesia. Pemblokiran ribuan situs judi online yang telah dilakukan pemerintah juga harus ditindak lanjuti sampai ke bawah. Sebab, situs adu nasib itu juga sangat mudah dan cepat muncul kembali dalam nama dan bentuk berbeda.

Khadhi Abdillah, Nabila Putri dan Fibrianto Taruna Putra juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online.

“Mari kita jaga generasi muda bangsa ini dari bahaya judi online. Laporkan situs judi online kepada pihak berwenang dan hindari terlibat dalam judi online dalam bentuk apa pun” kata mereka.(*)