DPRD Lampung Usulkan Sekda Fahrizal Sebagi Pj Gubenur Tunggal Disoal

393 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Nama Sekda Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang diusulkan DPRD Lampung sebagai Pj Gubernur Lampung, untuk menggantikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang akan habis masa jabatannya 12 Juni 2024, disoal.

Ahmad Muslimin mempersoalkan surat usulan nama calon Penjabat Gubernur Provinsi Lampung tunggal Fahrizal Darminto, Nomor 800.1.3.6/ 0464 /III.01/30/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024 yang ditandangani oleh Ketua DPRD Minggrum Gumay.

Diketahui dalam isi surat itu, bahwa Fahrizal mantan Kepala Bappeda Lampung itu dinilai memahami kondisi sai bumi ruwai jurai. “Sebagai bahan pertimbangan bahwa Sdr Ir. Fahrizal Darminto, MA dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, sejak berkarier sebagai ASN Provinsi Lampung sampai saat ini dipandang cakap dan menguasai kondisi Geo Politik dan Perkembangan Provinsi Lampung sekaligus merupakan Putra Daerah Lampung,” demikian isi surat tersebut yang diterima Harianduta.com, Selasa (21/5)

“Yang terhormat Menteri Dalam Negeri yang di terbitkan oleh ketua DPRD Provinsi lampung yang seolah mengusulkan Sekdaprov Lampung sebagai calon tunggal Pj Gubernur Lampung wajib di pertanyakan, oleh, karena surat di terbitkan tanpa ada mekanisme rapat alat kelengkapan dewan dan dewan,” kata Muslimin.

Begini kutipannya surat DPRD Lampung ke Menteri Dalam Negeri, Sehubungan dengan surat kami Nomor 800.1.3.6/ 1403 /III.01/30/2023 tanggal 4 Desember 2023 Hal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Provinsi Lampung Bersama ini kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia hal hal sebagai berikut berdasarkan :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota tanggal 4 April 2023. Bagian kedua Persyaratan Pj.Gubernur dan Pj.Wali Kota Pasal 3 (tiga) huruf (b) berbunyi Pejabat ASN atau Pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di Lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj.Bupati dan Pj Wali Kota; Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) huruf (b) berbunyi Pengusulan Pj.Gubernur dilakukan oleh DPRD Melalui Ketua DPRD Provinsi;

2. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pengumuman dan Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada tanggal 8 Mei 2024;

3. Sebagai bahan pertimbangan bahwa Sdr Ir. Fahrizal Darminto, MA dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, sejak berkarier sebagai ASN Provinsi Lampung sampai saat ini dipandang cakap dan menguasai kondisi Geo Politik dan Perkembangan Provinsi Lampung sekaligus merupakan Putra Daerah Lampung.

Demikian kami sampaikan, dengan harapan mendapat Prioritas dari Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Atas perhatian dan perkenanya diucapkan terima kasih. Tertanda tangan Minggrum Gumay.

Hingga berita ini diturunkan terkait hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Minggrum Gumay belum berhasil dikonfirmasi. (Bon)