Bandar Lampung, Harianduta.com-Walikota Bandarlampung Eva Dwiana atau akrab disapa Bunda Eva melantik pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas atas perubahan empat nama dinas di Aula Gedung Semergou, Selasa (23/1).
Keempatnya adalah BKD menjadi BKBSDM, Bapedda menjadi BPPRID, BPKAD menjadi BKAD, BPPRD menjadi Bapeddan.
Wali Kota Eva Dwiana mengatakan pelantikan dilakukan sesuai adanya perubahan baru dari nama OPD mengikuti perubahan nomenklatur pemerintah pusat.
“Pesannya, walaupun nama OPD ganti tetap kinerjanya tetap harus maksimal menjalankan semua tupoksinya,” kata Bunda Eva.
Sementara, Kepala BKBSDM Herliwati menjelaskan, bahwa pergantian atau perubahan ini hanya terjadi di bagian nama dinasnya saja, tanpa ada perubahan tugas pokok dan fungsinya.
“Namanya saja yang diganti, daerah lain sudah di ganti, sekarang baru kita. Untuk BPPRID ada tambahan istilah penelitian, mudah-mudahan dengan perubahan ini, benar-benar ada yang menangani masalah riset dan mengembangkan inovasi,” terangnya
Perubahan nama OPD ini sesuai dengan perda yang sudah terbit per satu Januari, termasuk perwalinya sudah selesai. Pasti ada beberapa yang harus di rubah, seperti nama, kop surat, dan cap basah,” ujar Herliwati.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 7 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung nomor 17 tahun 2023.
Saat ini peraturan tersebut kembali diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Tertib kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bandarlampung.
Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 2 Tahun 2024, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah kota Bandarlampung
Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung. (**)