Oknum Pejabat Kabid Lamtim Ditahan Soal Proyek

147 views

Metro, Harianduta.com-Miris pejabat yang seharusnya mengayomi dan menjadi contoh, namun ada oknum Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur ditetapkan jadi Tersangka tipu gelap fee proyek sumur bor, dengan kerugian Rp200 juta

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. menjelaskan pihaknya saat ini telah menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur berinisial HJ tersebut.

Ia diamankan berdasarkan laporan dari seorang berinisial EY. Ia mengadu ke Kepolisian, telah menjadi korban tipu gelap fee proyek sumur bor.

“HJ kami amankan pada Rabu 27 Desember 2023 kemarin. Berdasarkan laporan dugaan perbuatan penipuan penggelapan fee proyek dari EY,” jelasnya.

Dalam kasus ini, HJ diduga telah menjanjikan korban mendapat pekerjaan sumur Bor di Kabupaten Lampung Timur. Namun dengan permintaan fee.

Komitmen fee dimaksud, besarannya mencapai Rp200 juta. Uang itu diberikan oleh korban secara tunai dan transfer pada Oktober 2023 lalu.

Usai menerima uang, Tersangka dijanjikan akan mendapat pekerjaan pada November 2023. Namun iming-iming itu tak kunjung terealisasi, maka korban pun melapor.

“Uang yang diterima Tersangka daei korban digunakan untuk renovasi ruang kantornya. Tapi dari alasan itu masih kami lakukan pendalaman, untuk mengetahui pasti uang itu mengalir ke pihak lain atau tidak,” imbuh Rosali, seperti dilansir kirka.co

Usai diamankan, Oknum Pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tersebut, dilakukan penahanan di Mapolres Kota Metro.

Ia pun dijerat dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (*)