Pemerintah Mulai Jual Harga Tanah di IKN 400 Ribu Per Meter

106 views
Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan bocoran terkait harga jual tanah di IKN. (Ist)

Harianduta.com-Masyararakat Indonesa atau bahkan warga Lampung ,jika ingin memiliki investasi tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) calon Ibu Kota Negara, saat ini pemerintah membuka harga dari Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi, menurut Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan bocoran terkait harga jual tanah di IKN.

Ditemui dengan wartawan  di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN berbeda-beda, tergantung lokasinya. “Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi,” ucap Basuki.

Menurutnya, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023. “Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023,” tutur dia.

Diketahui jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan rapat koordinasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Saat ini, OIKN telah mengantongi 421 Letter of Intent (LoI) atau surat minat investasi, termasuk dari investor pelopor. Termasuk, investor pelopor, kan 45 perusahaan sejauh ini. Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya berpendapat bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.

“Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara,” kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024). Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya. “Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal,” lanjut Jaka. Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). (**)