Sengketa 157 Hektare, Saksi Ahli YBIL Soroti Proses Perolehan Hak Atas Tanah

BANDARLAMPUNG – Kuasa Hukum Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL), Elza Syarief, hadir langsung mengawal jalannya persidangan perkara sengketa lahan seluas 157 hektare yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum YBIL menghadirkan tiga saksi, terdiri dari satu saksi ahli dan dua saksi fakta.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Rudi, S.H., LL.M., yang memberikan keterangan terkait aspek hukum pertanahan serta proses perolehan hak atas tanah.

Mewakili tim kuasa hukum Elza Syarief, Oryzha Al Ghazali mengatakan, dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan pihak yang mengetahui proses pembebasan lahan serta rencana pembangunan sirkuit di kawasan tersebut.

“Hari ini kita menghadirkan tiga saksi, satu saksi ahli dan dua saksi fakta. Ada yang pada saat itu menjadi admin dan kasir Yayasan Bhakti IMI Lampung, kemudian ada Pak Soni yang diperbantukan dari Ikatan Motor Indonesia untuk bersama-sama membangun sirkuit yang tidak pernah jadi,” kata Oryzha usai persidangan.

Menurut Oryzha, pemeriksaan saksi belum seluruhnya selesai. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi lainnya dari pihak YBIL.

Ia menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya meyakini proses pembebasan lahan seluas 157 hektare tersebut dilakukan atas nama YBIL.

“Kalau dari bukti juga, semua pembebasan lahan itu atas nama Yayasan Bhakti IMI Lampung,” ujarnya.

Oryzha juga menyinggung mengenai izin lokasi yang menjadi salah satu dasar gugatan YBIL. Menurutnya, izin lokasi seluas 157 hektare tersebut diterbitkan pada 1994 dan kemudian diperpanjang pada 1996.

Ia mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap sebagian lahan juga perlu dilihat keterkaitannya dengan izin lokasi serta perjanjian yang menjadi dasar penguasaan tanah.

“Kalau dari Tergugat III tidak mengakui tanah mereka di dalam 157 hektare tersebut, coba dilihat lagi dari izin lokasi yang terbit atas SHGB mereka. Itu merupakan dasarnya adalah izin lokasi dari kita,” katanya.

Ahli Pertanahan Soroti Proses Perolehan Hak

Sementara itu, Prof. Dr. Rudi dalam keterangannya menekankan pentingnya melihat asal-usul serta proses perolehan hak atas tanah dalam perkara tersebut.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya gugatan apabila terdapat persoalan terkait proses maupun dasar penerbitan hak tersebut.

“Makanya dilihat prosesnya. Dia mendapatkan hak atas tanah itu, apakah berdasarkan suatu prosedur hukum yang tepat atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara pertanahan, yang perlu ditelusuri bukan hanya sertifikat yang saat ini dimiliki seseorang atau badan hukum, tetapi juga rangkaian proses yang menjadi dasar munculnya hak tersebut.

Rudi juga menyoroti keberadaan izin lokasi yang pada awalnya diberikan kepada pihak tertentu, kemudian digunakan dalam proses perjanjian dengan pihak lain.

“Ini ada izin lokasi dari negara kepada pihak A. Kemudian pihak A ada perjanjian dengan pihak B. Perjanjian ini harus dilihat klausulnya, apakah kemudian melegalkan pihak B untuk mengurus perolehan hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah kepada pihak lain,” jelasnya.

Menurutnya, rangkaian tersebut penting untuk melihat apakah proses penerbitan hak atas tanah kepada pihak berikutnya memiliki dasar hukum yang sah.

Ia juga menyatakan bahwa sertifikat dapat menjadi objek sengketa apabila terdapat pihak lain yang memiliki dasar hak berbeda dan mengajukan gugatan.

“Kalau punya sertifikat tanah, itu belum berarti pemegang hak yang sempurna. Kalau ada gugatan, misalnya ada sertifikat lain atau ada dasar hak lainnya, itu bisa digugat,” katanya.

Perkara sengketa lahan seluas 157 hektare tersebut masih berproses di PN Tanjungkarang. Masing-masing pihak masih mempertahankan dalil, dasar penguasaan, serta bukti hukum yang diajukannya dalam persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak YBIL.