Bandar Lampung — Menanggapi isu dugaan cacat administrasi pada pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,92 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Firdaus, buka suara memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataanya kepada wartawan media ini, PPK membeberkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family tersebut dipastikan telah melewati seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa secara sah, transparan, serta akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Firdaus menegaskan bahwa tuduhan terkait penyedia jasa yang disinyalir tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai syarat adalah informasi yang tidak mendasar. “Dalam pemberitaan yang beredar tidak disebutkan KBLI maupun Sub-Klasifikasi SBU apa yang dianggap melanggar. Sangat tidak beralasan mengklaim penyedia tidak memiliki SBU tanpa mengetahui jenis SBU yang dipersyaratkan,” tegas Firdaus, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, proses pengadaan proyek ini menggunakan mekanisme mini-kompetisi pada sistem e-Katalog Versi 6 (V.6) INAPROC. Sistem tersebut secara otomatis memfilter penyedia jasa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha. Penyedia yang tidak memiliki KBLI sesuai kriteria secara sistemik terkunci dan tidak akan bisa berpartisipasi dalam mini-kompetisi.
“Hasil evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis membuktikan bahwa CV Afdhal Nadira Rafif Family memenuhi seluruh kualifikasi legalitas dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan oleh aturan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun regulasi teknis konstruksi” terangnya.
Penjelasan Mengenai Paket Pekerjaan Berbeda
Menanggapi sorotan publik terkait CV Afdhal Nadira Rafif Family yang juga memenangkan paket Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta, PPK menekankan bahwa kedua paket pengadaan tersebut adalah hal yang terpisah dengan kualifikasi yang berbeda.
Regulasi pemerintah tidak pernah membatasi jumlah kode KBLI dalam satu badan usaha (PT/CV), selama badan usaha tersebut memiliki legalitas resmi dan memenuhi kriteria. Tidak ada larangan bagi satu penyedia untuk memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan sepanjang Sisa Kemampuan Paket (SKP) masih mencukupi.
“Ibarat seorang pengusaha yang mengelola usaha katering sekaligus memiliki toko kelontong di rumahnya, hal itu sah secara hukum. Selama kualifikasi terpenuhi dan kapasitas SKP mencukupi, regulasi memperbolehkan,” tambah Firdaus.
Dijelaskan pula, saat ini pengerjaan fisik pencegahan bencana di Kabupaten Pringsewu mendapatkan pengawasan ketat dari tim teknis dan konsultan pengawas di lapangan. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan mutu, spesifikasi teknis, serta standar Perizinan Berbasis Risiko terpenuhi sesuai dokumen kontrak.
Terkait tudingan “bungkam” atau menghindar dari kejaran media, Firdaus mengklarifikasi bahwa saat ini jadwal kegiatan kebencanaan sangat padat, dirinya selain tengah menjalankan tugas kedinasan di luar kantor juga menghadiri rapat penanggulangan bencana yang mendesak.






