Bandar Lampung, Harianduta.com— Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit campak yang merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular dan umumnya menyerang anak-anak. Penyakit ini disebabkan oleh virus Morbillivirus atau Paramyxovirus dan ditandai dengan gejala demam tinggi di atas 38 derajat Celcius, batuk, pilek, mata merah, serta munculnya bintik-bintik merah pada kulit.
Campak dapat memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) terutama pada anak yang belum mendapatkan imunisasi campak atau imunisasi campak/MR yang belum lengkap. Risiko penularan juga lebih tinggi di wilayah yang cakupan imunisasinya belum mencapai 95 persen secara merata.
Penularan campak terjadi melalui udara atau percikan droplet yang keluar saat penderita berbicara, batuk, atau bersin. Virus campak bahkan dapat bertahan di udara hingga dua jam. Penyakit ini sangat menular dengan tingkat reproduksi penularan (Rt) mencapai 18, yang berarti satu penderita dapat menularkan kepada sekitar 18 orang lainnya.

Selama ini masyarakat sering menganggap campak sebagai penyakit biasa yang dikenal dengan sebutan tampek atau gabagen dan diyakini dapat sembuh dengan sendirinya. Padahal penyakit ini dapat menimbulkan berbagai komplikasi serius seperti diare, infeksi telinga (otitis media), pneumonia atau radang paru, radang otak (ensefalitis), hingga kebutaan.
Untuk mendeteksi kasus secara dini, Kementerian Kesehatan telah menjalankan program Case Based Measles Surveillance (CBMS) atau surveilans campak berbasis individu sejak tahun 2005. Melalui program ini, setiap kasus suspek campak harus diambil spesimen darahnya untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan apakah kasus tersebut benar campak atau bukan.
Provinsi Lampung setiap tahun mendapatkan target untuk menemukan tersangka campak. Pada tahun 2026 target penemuan tersangka campak 199 kasus suspek campak yang kemudian diperiksa di laboratorium sebagai bagian dari indikator discarded rate dalam upaya eliminasi campak dan rubella.
Pada tahun 2025, melalui pelaksanaan surveilans CBMS, ditemukan sebanyak 475 kasus campak di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 kasus dinyatakan negatif campak, sementara 28 kasus atau sekitar 5,89 persen dinyatakan positif campak. Seluruh kasus yang ditemukan telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan dinyatakan sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, MKM, menjelaskan bahwa, program imunisasi campak di Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam dua tahun terakhir, cakupan imunisasi campak/MR mengalami penurunan dari 100 persen pada tahun 2024 menjadi 80,47 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti penolakan imunisasi oleh sebagian orang tua, beredarnya informasi hoaks terkait vaksin, isu kehalalan vaksin, hingga kekhawatiran orang tua terhadap efek demam setelah imunisasi.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terus memperkuat berbagai langkah, di antaranya meningkatkan surveilans kasus campak di fasilitas kesehatan, memperluas cakupan imunisasi campak sebanyak tiga dosis, serta melaksanakan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan melalui penyuluhan di posyandu, sekolah, puskesmas, serta melalui media sosial mengenai penyebab, gejala, komplikasi, serta cara pencegahan campak melalui imunisasi.
Kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga memastikan ketersediaan vaksin dengan melakukan pengecekan stok secara berkala di puskesmas serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait distribusi vaksin. hasil dari pengecekan, saat ini stok vaksin di level puskesmas untuk 1 bulan kedepan masih mencukupi. Namun stok di Provinsi saat ini sangat terbatas.
Pada 6 Maret 2026, Provinsi Lampung menerima tambahan vaksin MR sebanyak 15.000 dosis atau 1.500 vial dari Kementerian Kesehatan. Sementara stok yang harusnya tersedia untuk vaksin campak/MR untuk bayi dan balita di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yaitu minimal sekitar 64.068 dosis.
“Dinas Kesehatan mengimbau orang tua agar memastikan anak mendapatkan imunisasi campak lengkap sebanyak tiga dosis, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat masuk sekolah dasar,” kata dr. Edwin Rusli, MKM
Orang tua juga diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami demam di atas 38 derajat Celcius yang disertai munculnya bintik merah pada kulit agar dapat segera mendapatkan penanganan medis.
Dengan penanganan yang cepat, risiko komplikasi berat seperti radang paru, radang otak, hingga kebutaan dapat dicegah. Pemerintah berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung program imunisasi demi melindungi kesehatan anak-anak dari penyakit campak. (Advetorial)


