PTPN I Regional 7 Tegaskan Legalitas Aset Kebun Way Lima sebagai Aset Negara Berdasarkan Undang-Undang

BANDARLAMPUNG–PTPN I Regional 7 memberikan penjelasan resmi tentang status hukum dan sejarah kepemilikan aset lahan Kebun Karet Way Lima di Pesawaran.

“Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian informasi dan kejelasan status legal standing penguasaan lahan dan kegiatan operasional Perkebunan yang berdiri di atas lahan negara,” jelas Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, Rabu (21/1/2026).

Agus Faroni menegaskan bahwa aset tanah Kebun Way Lima merupakan Aset Milik Negara dengan legalitas yang lengkap dan sah. Secara administratif, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Aset tanah ini diperoleh melalui prosedur hukum yang jelas dan sah menurut sejarah perundang-undangan di Indonesia. Tanah Kebun Way Lima merupakan hasil proses nasionalisasi dan akuisisi Pemerintah Republik Indonesia terhadap aset perusahaan perkebunan milik Belanda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958,”.

Status aset tanah Kebun Karet Way Lima tercatat dalam daftar aset tanah Perusahaan dan terkonsolidasi di laporan PTPN III (Persero) atau dengan kata lain menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sejak dinasionalisasi, negara melalui BUMN Perkebunan mengelola lahan Kebun Way Lima jadi perkebunan karet produktif. Pengelolaan ini tidak hanya berfokus pada hasil produksi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

“Selama puluhan tahun, pengelolaan Kebun Way Lima telah memberikan kontribusi nyata bagi Pemkab Pesawaran, salah satunya melalui pembayaran pajak secara rutin dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk nyata dari pengabdian aset negara untuk pembangunan daerah,” katanya.

*Menghormati Masyarakat Adat

PTPN I Regional 7 tetep rendah hati dan inklusif, manajemen mengakui pentingnya masyarakat adat sekitar Kebun Way Lima. “Masyarakat sekitar adalah stakeholder penting buat kami.

“Kami sangat mengapresiasi dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat. Bagi kami, masyarakat sekitar adalah bagian dari pemangku kepentingan (stakeholder) yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha kami,” tegas Agus.

Komitmen Kolaborasi

PTPN I Regional 7 memastikan bahwa seluruh kegiatan usahanya dijalankan dengan menaati kaidah serta ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan berharap kejelasan status hukum ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat kerja sama dengan masyarakat adat.

Harapan kami adalah terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan. Kami ingin bersama-sama dengan masyarakat adat di sekitar Kebun Way Lima berkontribusi lebih besar lagi bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Sinergi yang harmonis akan membawa manfaat bagi semua pihak. (**)