PN Kayuagung Serahkan UGR Tol Indralaya-Muaraenim ke PTPN I Regional 7

73 views

Harianduta.com-Pengadilan Negeri Kayuagung menyerahkan uang ganti rugi (UGR) lahan yang digunakan PT Hutama Karya Infrastruktur(HKI) kepada PTPN I Regional 7, Kamis (22/8/24). Lahan seluas 69,386 hektare berupa kebun tebu itu digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya—Muaraenim, Sumatera Selatan. Dana UGR senilai Rp64,994 miliar itu merupakan dana titipan (konsinyasi) dari PT HKI saat proses pembebasan lahan tahun 2020.

 

Prosesi pembayaran uang ganti rugi dilaksanakan di Kantor PN Kayuagung dihadiri para pihak terkait. Antara lain Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, dan Kepala Cabang Bank BTN Palembang Untung. SEVP Business Support PTPN I Regional 7 Bambang Agustian dan beberapa pejabat lain juga hadir.

 

Pada konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan, Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti menjelaskan duduk perkara pembayaran UGR yang tertunda hingga beberapa tahun. Guntoro mengatakan, pihaknya sebagai aparat hukum yang berwenang menjembatani perkara ganti rugi ini mendapat amanat untuk menerima UGR yang belum memenuhi prasyarat legal untuk dibayarkan.

 

“PN Kayuagung sesuai kewenangannya menerima titipan atau konsinyasi atas perkara ganti rugi seperti ini. Banyak perkara sejenis yang tertunda karena berbagai sebab. Antara lain, lahan dalam sengketa, legalitas lahan yang belum jelas, persyaratan yang belum lengkap, dan sebagainya. Untuk perkara PTPN VII (sekarang PTPN I Regional 7) ini, karena ada administrasi yang kurang,” kata Guntoro.

 

Guntoro juga mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang terus melengkapi persyaratan yang tertunda. Ia juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang terus mendampingi dan menfasilitasi sehingga proses pencairan ini selesai. Juga pihak Badan Pertanahan yang kemudian memberi rekomendasi pencairan ini.

 

Regional Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun mengakui pihaknya terus berupaya memenuhi aspek legal formal untuk mencairkan dana itu. Menurut dia, seluruh aspek hukum harus dikedepankan untuk suatu urusan yang mendasar seperti pengadaan lahan ini.

 

“Pada saat proses pembayaran ganti rugi, memang ada beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap. Jadi, memang tertunda. Jadi, saya katakan bahwa untuk masalah seperti ini harus clear and clean, terutama dari aspek legal formal. Dan alhamdulillah beberapa waktu lalu kami dapat surat rekomendasi dari Kejari dan BPN, dan hari ini kita bisa cairkan,” kata dia.

 

Tuhu Bangun juga merasa perlu untuk menyampaikan kepada khalayak dan stakeholder tentang program transformasi bisnis di PTPN III Holding yang salah satunya perubahan struktur organisasi entitas perusahaan. Ia mengatakan, sejak Desember 2023 PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding. Yakni, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai Subholding yang mengelola komoditas gula putih; PTPN IV Subholding Palm Co yang mengelola kelapa sawit; dan PTPN I Subholding Supporting Co yang mengelola rupa-rupa komoditas.

 

“Nah, kami saat ini masuk ke Subholding Supporting Co dengan entitas bernama PTPN I. Untuk aset yang dulu bernama PTPN VII yang berada di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu menjadi PTPN I Regional 7. Kalau dulu dipimpin oleh jajaran direksi, sekarang menjadi Board of Regional Management,” kata dia.

 

Beberapa tambahan informasi disampaikan SEVP Business Support Bambang Agustian. Ia mengatakan, proses alih kepemilikan lahan ini penting untuk diketahui publik dan stakeholder karena akan berkaitan dengan berbagai aspek. Ia menyebut, berkaitan dengan berbagai pihak yang akan mengalami perubahan setelah penyerahan ini. Antara lain perpajakan, data kepemilikan aset, dana peruntukan aset, dan lain sebagainya, termasuk peta lahan.

 

“Ini harus kami publish karena memang harus diketahui khalayak. Dengan pelepasan ini otomatis data kepemilikan aset kami berubah yang juga harus diketahui oleh pemegang saham. Aneka pajak, terutama PBB juga akan berubah. Juga lainnya seperti peta lokasi dan sebagainya,” kata SEVP yang akrab disapa Bagus ini.

 

Bagus menambahkan, meskipun luas lahannya berkurang, dia mengakui pihaknya mendapat manfaat besar dari adanya jalan tol yang melintasi. Manfaat yang paling nyata adalah kemudahan akses perusahaan terhadap sarana transportasi yang lebih dekat, nilai tambah aset yang lebih tinggi, dan memberi manfaat untuk masyarakat sekitar.

 

“Ini adalah komitmen kami kepada negara dan pemerintahan. Juga tanggung jawab moral kami kepada masyarakat sekitar. Sekarang akses kami lebih dekat, meskipun pintu tolnya tidak berada di lahan kami. Tentu, ini sangat bermanfaat,” kata dia. (*)